Tugas Pokok Personil
10 Februari 2024 /
admin
Tugas Dewan Pengarah merangkap sebagai Pendiri mempunyai tugas:
- Menetapkan Visi dan Misi
- Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP MSDM Indonesia
- Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
- Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Tugas Dewan Pengurus memiliki tugas :
- Melaksanakan program kerja LSP MSDM Indonesia
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Tugas Dewan Pengawas mempunyai tugas :
- Melakukan pembinaan pengembangan kualitas LSP, kinerja Asesor, dan kinerja seluruh jajaran pengurus LSP
- Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan LSP yang telah ditetapkan
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan asesmen
- Meningkatkan kualitas proses sertifikasi profesi dalam rangka mencapai visi, dan misi lembaga
- Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil sertifikasi profesi dan program pengembangan LSP secara kolaboratif dengan stakeholder lain
Tugas Bidang Standardisasi mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi bidang MSDM
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Tugas Bidang Sertifikasi mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan Perangkat Asesmen
- Melaksanakan kegiatan asesmen
- Melaksanakan verifikasi TUK
- Melakukanseleksi (rekruitment) asesor
- Memeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.
Tugas Bidang Manajemen Mutu mempunyai tugas:
- Mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP.
Tugas Bidang Administrasi & Keuangan mempunyai tugas:
- Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
- Menyusun anggaran belanja
- Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi
- Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
Tugas Komite Skema mempunyai tugas :
- Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja
- Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema
Tugas Komite Asesor mempunyai tugas :
- Merencanakan dan mengorganisasikan asesmen
- Mengases kompetensi
- Mengembangkan perangkat asesmen