13 November 2017 / admin

FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :

Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Membuat materi uji kompetensi
  2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
  3. Melakukan Assesmen
  4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
  5. Memelihara kinerja assesor dan TUK

Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi